BONDOWOSO — Program Tabungan Sikemas Berhadiah antara Perumdam Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso dengan salah satu bank di Bondowoso menyisakan sejumlah pertanyaan.
Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran terhadap rekening bernomor 0290074983, terdapat empat kali perikatan program dengan nilai penempatan masing-masing Rp1 miliar, dengan imbalan atau hadiah senilai Rp8.333.333 pada setiap periode.
Jika mengacu pada empat dokumen perikatan tersebut, total nilai hadiah yang seharusnya diterima mencapai kisaran Rp33.333.332.
Persoalannya, berdasarkan penelusuran mutasi rekening serta keterangan yang diperoleh dari pihak terkait, dana tersebut tidak tercatat masuk ke rekening Perumdam Ijen Tirta sebagaimana disebutkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima.
Perikatan Pertama: Cashback diperkirakan Rp8,33 Juta Perikatan pertama tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Ikut Serta Dalam Program Tabungan Sikemas Berhadiah Langsung Berupa Cashback tertanggal 21 April 2025.
Dalam dokumen tersebut, nilai dana yang ditempatkan tercatat sebesar Rp1.000.000.000 dengan jangka waktu tiga bulan.
Pada tanggal yang sama, dibuat Berita Acara Serah Terima antara Direktur Cabang BPR Jatim Bondowoso dengan PDAM Kabupaten Bondowoso yang mencantumkan hadiah berupa cashback kisaran senilai Rp8.333.333.
Dokumen tersebut menyebutkan adanya pemindahbukuan dengan Nomor Pelimpahan Cashback 0290074983.
Hal itu juga didukung Slip Jurnal PT BPR Jatim Cabang Bondowoso Nomor Reff 467/AK/IV/2025 tanggal 21 April 2025 senilai Rp8.333.333. Dalam jurnal tersebut tercatat:
Titipan Hadiah Sikemas (Dr)
Tabungan Sikemas (Cr)
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap mutasi rekening, dana cashback tersebut disebut tidak tercatat masuk ke rekening Perumdam Ijen Tirta.
Periode Kedua Berlanjut, Hadiah Berubah Menjadi Laptop
Program kemudian berlanjut pada 21 Juli 2025.
Kali ini terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan Ikut Serta Dalam Program Tabungan Sikemas Berhadiah Langsung Berupa Laptop, yang dibuat secara tulisan tangan. Nilai penempatan tetap Rp1 miliar dengan jangka waktu tiga bulan.
Berita Acara Serah Terima mencantumkan laptop dengan kisaran nilai Rp8.333.333.
Namun, pada tanggal yang sama terdapat Kas Bon Debet PT BPR Jatim Cabang Bondowoso Nomor 238/KBD.UM/VII/2025 senilai Rp8.333.333.
Dari penelusuran mutasi rekening periode 21 April 2025 hingga 1 Juli 2026, tidak ditemukan dana masuk sebesar nilai hadiah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Perikatan Ketiga dan Keempat: Kolom Hadiah Justru Kosong
Hal yang serupa kembali muncul dalam perikatan ketiga tertanggal 21 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Kesanggupan mencantumkan nilai penempatan Rp1 miliar dan jangka waktu tiga bulan. Namun, bagian hadiah dalam dokumen tersebut tercatat kosong.
Berita Acara Serah Terima juga mencantumkan bentuk hadiah kosong, meskipun tetap mencantumkan kisaran nilai Rp8.333.333.
Pada tanggal yang sama terdapat Kas Bon Debet Nomor 382/KBD.UM/X/2025 senilai Rp8.333.333.
Perikatan keempat kembali dilakukan pada 21 Januari 2026 dengan nilai penempatan Rp1 miliar dan jangka waktu tiga bulan.
Sama seperti sebelumnya, bagian hadiah dalam Surat Pernyataan maupun Berita Acara Serah Terima tercatat kosong, sementara nilai yang dicantumkan tetap Rp8.333.333.
Terdapat pula Kas Bon Debet Nomor 016/KBD.UM/I/2025 senilai Rp8.333.333.
Catatan penting: nomor dokumen terakhir tersebut tertulis “I/2025” meskipun tanggal perikatan yang disebutkan adalah 21 Januari 2026.
Perbedaan tahun pada nomor dokumen ini perlu diklarifikasi kepada pihak BPR Jatim karena dapat berkaitan dengan ketepatan administrasi dokumen.
Empat Periode, kisaran Rp33,3 Juta Dipertanyakan
Dengan nilai Rp8.333.333 pada masing-masing empat periode, total nilai hadiah yang tercantum dalam rangkaian dokumen mencapai:
Rp8.333.333 × 4 = Rp33.333.332.
Namun, hasil penelusuran rekening yang disebut dilakukan sejak 21 April 2025 sampai 1 Juli 2026 menunjukkan tidak terdapat pencatatan penerimaan dana hadiah tersebut ke rekening Perumdam Ijen Tirta.
Di sisi lain, terdapat dokumen Kas Bon Debet untuk tiga periode lanjutan yang masing-masing bernilai Rp8.333.333.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan penting: jika hadiah telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan secara administrasi tercatat dalam dokumen BPR Jatim, ke mana dana atau bentuk hadiah tersebut diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya dicatat?
Keterangan BPR: Diminta Dibayar Tunai
Berdasarkan keterangan pihak PT BPR Jatim Cabang Bondowoso yang diperoleh dalam proses penelusuran, setelah perikatan pertama pada 21 April 2025, Direktur Perumdam Ijen Tirta disebut meminta agar cashback tidak dipindahbukukan ke rekening Perumdam Ijen Tirta, melainkan ditarik secara tunai.
Keterangan serupa disebut berkaitan dengan perikatan berikutnya. Dana disebut diproses melalui bagian akuntansi BPR Jatim dan tidak masuk sebagai transaksi kredit pada rekening Perumdam Ijen Tirta.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena terdapat perbedaan antara alur administrasi rekening, dokumen Berita Acara Serah Terima, dan pencatatan Kas Bon Debet.
Namun, untuk memastikan persoalan secara utuh, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Direktur Perumdam Ijen Tirta yang disebut meminta pembayaran tunai, termasuk mengenai siapa penerima uang tunai, kapan uang diserahkan, bukti tanda terima, serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dalam pembukuan Perumdam.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Rangkaian dokumen tersebut setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik:
Siapa yang menerima cashback Rp8.333.333 pada periode pertama?
Jika pembayaran dilakukan tunai, di mana bukti penerimaan uangnya?
Siapa penerima atau pihak yang menandatangani penerimaan pada tiga periode berikutnya?
Mengapa dana tidak terlihat masuk dalam rekening 0290074983, sementara terdapat dokumen yang mencatat adanya hadiah?
Mengapa pada perikatan ketiga dan keempat bentuk hadiah dalam dokumen justru tercatat kosong, tetapi nilainya tetap Rp8.333.333?
Apa dasar penerbitan Kas Bon Debet untuk pembayaran tersebut?
Bagaimana transaksi itu dicatat dalam pembukuan Perumdam Ijen Tirta?
Apakah seluruh hadiah senilai Rp33.333.332 telah diterima secara sah oleh pihak yang berhak?
Persoalan ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya dana yang masuk ke rekening. Yang lebih penting adalah kesesuaian antara dokumen perjanjian, Berita Acara Serah Terima, jurnal akuntansi, Kas Bon Debet, bukti pembayaran, dan pencatatan penerimaan pada pihak Perumdam Ijen Tirta.
Transparansi Menjadi Kunci
Dokumen yang tersedia menunjukkan adanya rangkaian perikatan program Tabungan Sikemas senilai Rp1 miliar yang berulang selama empat periode. Pada saat yang sama, terdapat nilai hadiah Rp8.333.333 untuk setiap periode.
Jika benar hadiah tersebut dibayarkan secara tunai, maka keberadaan bukti pembayaran dan tanda terima resmi menjadi elemen penting untuk menjelaskan ke mana uang tersebut berakhir dan bagaimana transaksi dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti penerimaan yang memadai, maka persoalan tersebut layak mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk BPR Jatim Cabang Bondowoso dan manajemen Perumdam Ijen Tirta.
Hingga seluruh pihak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang lengkap, angka Rp33.333.332 tersebut lebih tepat disebut sebagai nilai hadiah yang tercantum dalam rangkaian dokumen dan belum terkonfirmasi penerimaannya melalui mutasi rekening yang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi kerugian atau penyimpangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BPR Jatim, Perumdam Ijen Tirta, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Cashback 4 kali Hadiah Tabungan Kisaran Puluhan Juta Tak Tercatat di Rekening Perumdam Ijen Tirta ,Siapa Penerimanya?
BONDOWOSO — Program Tabungan Sikemas Berhadiah antara Perumdam Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso dan PT BPR Jatim Cabang Bondowoso menyisakan sejumlah pertanyaan.
Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran terhadap rekening Bank bernomor 0290074983, terdapat empat kali perikatan program dengan nilai penempatan masing-masing Rp1 miliar, dengan imbalan atau hadiah senilai Rp8.333.333 pada setiap periode.
Jika mengacu pada empat dokumen perikatan tersebut, total nilai hadiah yang seharusnya diterima mencapai kisaran Rp33.333.332.
Persoalannya, berdasarkan penelusuran mutasi rekening serta keterangan yang diperoleh dari pihak terkait, dana tersebut tidak tercatat masuk ke rekening Perumdam Ijen Tirta sebagaimana disebutkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima.
Perikatan Pertama: Cashback diperkirakan Rp8,33 Juta Perikatan pertama tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Ikut Serta Dalam Program Tabungan Berhadiah Langsung Berupa Cashback tertanggal 21 April 2025.
Dalam dokumen tersebut, nilai dana yang ditempatkan tercatat sebesar Rp1.000.000.000 dengan jangka waktu tiga bulan.
Pada tanggal yang sama, dibuat Berita Acara Serah Terima antara Direktur Bank dengan PDAM Kabupaten Bondowoso yang mencantumkan hadiah berupa cashback kisaran senilai Rp8.333.333.
Dokumen tersebut menyebutkan adanya pemindahbukuan dengan Nomor Pelimpahan Cashback 0290074983.
Hal itu juga didukung Slip Jurnal Nomor Reff 467/AK/IV/2025 tanggal 21 April 2025 senilai Rp8.333.333.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap mutasi rekening, dana cashback tersebut disebut tidak tercatat masuk ke rekening Perumdam Ijen Tirta.
Periode Kedua Berlanjut, Hadiah Berubah Menjadi Laptop
Program kemudian berlanjut pada 21 Juli 2025.
Kali ini terdapat Surat Pernyataan Kesanggupan Ikut Serta Dalam Program Tabungan Berhadiah Langsung Berupa Laptop, yang dibuat secara tulisan tangan. Nilai penempatan tetap Rp1 miliar dengan jangka waktu tiga bulan.
Berita Acara Serah Terima mencantumkan laptop dengan kisaran nilai Rp8.333.333.
Namun, pada tanggal yang sama terdapat Kas Bon Debet PT Nomor 238/KBD.UM/VII/2025 senilai Rp8.333.333.
Dari penelusuran mutasi rekening periode 21 April 2025 hingga 1 Juli 2026, tidak ditemukan dana masuk sebesar nilai hadiah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Perikatan Ketiga dan Keempat: Kolom Hadiah Justru Kosong
Hal yang serupa kembali muncul dalam perikatan ketiga tertanggal 21 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Kesanggupan mencantumkan nilai penempatan Rp1 miliar dan jangka waktu tiga bulan. Namun, bagian hadiah dalam dokumen tersebut tercatat kosong.
Berita Acara Serah Terima juga mencantumkan bentuk hadiah kosong, meskipun tetap mencantumkan kisaran nilai Rp8.333.333.
Pada tanggal yang sama terdapat Kas Bon Debet Nomor 382/KBD.UM/X/2025 senilai Rp8.333.333.
Perikatan keempat kembali dilakukan pada 21 Januari 2026 dengan nilai penempatan Rp1 miliar dan jangka waktu tiga bulan.
Sama seperti sebelumnya, bagian hadiah dalam Surat Pernyataan maupun Berita Acara Serah Terima tercatat kosong, sementara nilai yang dicantumkan tetap Rp8.333.333.
Terdapat pula Kas Bon Debet Nomor 016/KBD.UM/I/2025 senilai Rp8.333.333.
Catatan penting: nomor dokumen terakhir tersebut tertulis “I/2025” meskipun tanggal perikatan yang disebutkan adalah 21 Januari 2026.
Perbedaan tahun pada nomor dokumen ini perlu diklarifikasi kepada pihak BPR Jatim karena dapat berkaitan dengan ketepatan administrasi dokumen.
Empat Periode, kisaran Rp33,3 Juta Dipertanyakan
Dengan nilai Rp8.333.333 pada masing-masing empat periode, total nilai hadiah yang tercantum dalam rangkaian dokumen mencapai:
Rp8.333.333 × 4 = Rp33.333.332.
Namun, hasil penelusuran rekening yang disebut dilakukan sejak 21 April 2025 sampai 1 Juli 2026 menunjukkan tidak terdapat pencatatan penerimaan dana hadiah tersebut ke rekening Perumdam Ijen Tirta.
Di sisi lain, terdapat dokumen Kas Bon Debet untuk tiga periode lanjutan yang masing-masing bernilai Rp8.333.333.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan penting: jika hadiah telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan secara administrasi tercatat dalam dokume bank, ke mana dana atau bentuk hadiah tersebut diserahkan dan bagaimana pertanggungjawabannya dicatat?
Keterangan Bank Diminta Dibayar Tunai
Berdasarkan keterangan pihak Bank yang diperoleh dalam proses penelusuran, setelah perikatan pertama pada 21 April 2025, Direktur Perumdam Ijen Tirta disebut meminta agar cashback tidak dipindahbukukan ke rekening Perumdam Ijen Tirta, melainkan ditarik secara tunai.
Keterangan serupa disebut berkaitan dengan perikatan berikutnya. Dana disebut diproses melalui bagian akuntansi Bank dan tidak masuk sebagai transaksi kredit pada rekening Perumdam Ijen Tirta.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena terdapat perbedaan antara alur administrasi rekening, dokumen Berita Acara Serah Terima, dan pencatatan Kas Bon Debet.
Namun, untuk memastikan persoalan secara utuh, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Direktur Perumdam Ijen Tirta yang disebut meminta pembayaran tunai, termasuk mengenai siapa penerima uang tunai, kapan uang diserahkan, bukti tanda terima, serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dalam pembukuan Perumdam.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Rangkaian dokumen tersebut setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik:
Siapa yang menerima cashback Rp8.333.333 pada periode pertama?
Jika pembayaran dilakukan tunai, di mana bukti penerimaan uangnya?
Siapa penerima atau pihak yang menandatangani penerimaan pada tiga periode berikutnya?
Mengapa dana tidak terlihat masuk dalam rekening 0290074983, sementara terdapat dokumen yang mencatat adanya hadiah?
Mengapa pada perikatan ketiga dan keempat bentuk hadiah dalam dokumen justru tercatat kosong, tetapi nilainya tetap Rp8.333.333?
Apa dasar penerbitan Kas Bon Debet untuk pembayaran tersebut?
Bagaimana transaksi itu dicatat dalam pembukuan Perumdam Ijen Tirta?
Apakah seluruh hadiah senilai Rp33.333.332 telah diterima secara sah oleh pihak yang berhak?
Persoalan ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya dana yang masuk ke rekening. Yang lebih penting adalah kesesuaian antara dokumen perjanjian, Berita Acara Serah Terima, jurnal akuntansi, Kas Bon Debet, bukti pembayaran, dan pencatatan penerimaan pada pihak Perumdam Ijen Tirta.
Transparansi Menjadi Kunci
Dokumen yang tersedia menunjukkan adanya rangkaian perikatan program Tabungan senilai Rp1 miliar yang berulang selama empat periode. Pada saat yang sama, terdapat nilai hadiah Rp8.333.333 untuk setiap periode.
Jika benar hadiah tersebut dibayarkan secara tunai, maka keberadaan bukti pembayaran dan tanda terima resmi menjadi elemen penting untuk menjelaskan ke mana uang tersebut berakhir dan bagaimana transaksi dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti penerimaan yang memadai, maka persoalan tersebut layak mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bank dan manajemen Perumdam Ijen Tirta.
Hingga seluruh pihak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang lengkap, angka Rp33.333.332 tersebut lebih tepat disebut sebagai nilai hadiah yang tercantum dalam rangkaian dokumen dan belum terkonfirmasi penerimaannya melalui mutasi rekening yang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi kerugian atau penyimpangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pihak Bank, Perumdam Ijen Tirta, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.